Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Jelaskan Biaya Sita Aset Kasus Perdata

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan bahwa setiap pengadilan memiliki aturan biaya sita eksekusi kasus perdata
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Kabar24.com, JAKARTA– Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan setiap pengadilan memiliki aturan biaya sita eksekusi kasus perdata.

Biaya sita aset dalam kasus perdata sempat ramai, karena dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta biaya sita eksekusi aset Yayasan Supersemar Rp2,5 miliar.

Menurutnya biaya tersebut dibutuhkan karena ada permintaan biaya sita eksekusi dari PN Jakarta Selatan.

Made menjelaskan bahwa semua biaya sita eksekusi secara resmi ditempel di papan pengumuman setiap pengadilan.

“Itu ada yang ditempel di papan pengumuman pengadilan. Itu semuanya resmi,” jelas Made kepada Bisnis, Selasa (28/6/2016).

Meskipun dia mengakui tidak ada aturan yang mengatur biaya sita eksekusi, karena itu biaya di setiap pengadilan dapat berbeda-beda.

Penentuan biaya sita berdasarkan ongkos transportasi yang dibutuhkan, uang makan, dan juga komisi untuk juru sita.

Oleh karena itu biaya sita eksekusi di kota-kota kecil bisa jadi lebih mahal, karena terkendala transportasi.

Berdasarkan pantauan Bisnis, biaya sita per aset di PN Jakarta Selatan yang tertera di papan pengumuman senilai Rp600.000.

Apabila aset berada di luar yurisdiksi PN Jaksel, maka dikenakan tambahan biaya delegasi Rp200.000 per aset.

Sementara itu PN Jaksel mematok biaya lelang senilai Rp7,5 juta dengan tambahan biaya delegasi bila diperlukan senilai Rp200.000.

Setiap pengosongan aset berupa tanah dan bangunan PN Jaksel meminta biaya Rp7,5 juta dengan biaya delegasi Rp200.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper