Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Agung guna melakukan pemeriksaan keterlibatan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam korupsi alat kesehatan (alkes) di Universitas Airlangga, Surabaya.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kejaksaan Agung guna melakukan pemeriksaan keterlibatan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam korupsi alat kesehatan (alkes) di Universitas Airlangga, Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung karena Ketua Umum PSSI Nonaktif itu tengah menjalani masa penahanan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Iya rencananya KPK akan periksa La Nyalla di sini, Gedung Bundar. Terkait kasus alkes kalau tidak salah,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Diketahui kemarin (20/6/2016), Arminsyah bersama beberapa orang penyidik Kejaksaan Agung menyambangi KPK untuk melakukan koordinasi.

Namun menurut Arminsyah, pemeriksaan hari ini adalah hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK jauh sebelum itu.

La Nyalla terlihat masuk Gedung Bundar mengenakan baju putih diantar mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada awak media, dia menyatakan telah siap diperiksa.

Adapun terhitung hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambah masa penahanan La Nyalla selama 20 hari.

Sebab berkas perkara mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu belum dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasusnya belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Setelah sebelumnya masa penahanan 20 hari pertama tersangka yang juga sempat buron lebih kurang satu bulan itu telah habis, kemarin (20/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper