Kabar24.com, JAKARTA – Beredar wacana kejaksaan akan mengadili tersangka kasus korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta.
Meskipun locus delicti atau lokasi kejadian perkara berada di Surabaya, sehingga seluruh bukti dan saksi berada di sana.
Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kejaksaan perlu mempertimbangkan azas efisiensi dan efektivitas.
“Bagaimana nanti mendatangkan saksi, Jakarta—Surabaya pesawat berapa? Nginepnya lagi. Belum lagi dipanggil bisa lebih dari sekali,” ujarnyakepada Bisnis, Senin (20/6/2016).
Selain itu menurutnya apabila kejaksaan beralasan aspek politis ataupun keamanan, justru menunjukkan negara kalah dalam penanganan perkara ini.
Seharusnya negara tidak boleh takut dalam menegakkan keadilan bagi siapapun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung belum mau membeberkan pengadilan yang akan dilimpahkan berkas perkara La Nyalla.
Dia dan penyidik Kejati Jawa Timur masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia tidak menampik unsur politik sangat tinggi apabila persidangan dilaksanakan di Surabaya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga belum mau memberitahukan lokasi persidangan La Nyalla.
Dia masih berkoordinasi dengan tim penyidik dari Kejati Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengenai lokasi persidangan.
“Kalau tidak di Surabaya kami harus melalui persetujuan MA [Mahkamah Agung] lagi. Nanti dibicarakan lagi mana yang lebih efektif,” ujarnya.