Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maruli: Berkas Perkara La Nyalla Kurang Satu Surat

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan berkas perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur belum lengkap atau P21.
Maruli Hutagalung/Antara-istimewa
Maruli Hutagalung/Antara-istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan berkas perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur belum lengkap atau P21.

Dengan demikian dia membantah bahwa berkas perkara tersebut sudah siap diajukan ke pengadilan.

Padahal sebelumnya, pagi (20/6/2016) tadi Maruli membalas pesan singkat yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

“Belum belum, karena masih ada satu surat yang masih belum ada itu izin persetujuan penyitaan dari pengadilan, belum dikeluarkan sampai sekarang,” jelasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Maruli menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan surat permintaan atas surat izin tersebut. Namun kedua surat permintaan itu sama sekali tidak digubris oleh pengadilan.

Oleh karena itu dia sudah mengirimkan surat permintaan ketiga dan meminta pengadilan memberikan keterangan tertulis apabila kembali menolak.

Dia menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kejati Jawa Timur tinggal melengkap surat izin penyitaan itu.

Selanjutnya apabila dinyatakan lengkap atau P21, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan berkas perkara, barang dan alat bukti, serta tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Dengan belum dirampungkannya berkas perkara, penyidik memutuskan masa penahanan La Nyalla di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Sebab masa penahanan 20 hari pertama La Nyalla telah habis, kemarin (20/6)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper