Kabar24.com, JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti telah dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Benar sudah P21 sejak Jumat 17 Juni 2016,” tulis Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/6/2016).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto menjelaskan bahwa hari ini (20/6/2016) berkas perkara sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Setelah itu penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan.
“Pengadilan kita belum tahu di mana. Masih dibicarakan di Kejaksaan Agung,” katanya.
Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk mengadili kliennya selain di Surabaya.
Namun pihaknya akan tetap mengikuti keinginan kejaksaan apabila memaksa melaksanakan persidangan tidak di Surabaya.
Meskipun hal itu akan memakan waktu, karena harus meminta izin dari Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah dan bansos ketika menjadi Kepala Kadin Jawa Timur.
Dia disebut penyidik menyelewengkan uang senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim.