Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA DESAIN: Tergugat Produk Sanitary Mengaku Miliki Unsur Pembeda

Gugatan Perkumpulan Sanitary Indonesia atau Persando terkait pembatalan 94 desain industri produk sanitary dinilai keliru karena tergugat memiliki unsur pembeda.
Produk sanitary kamar mandi/Rahmayulis Saleh
Produk sanitary kamar mandi/Rahmayulis Saleh

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Perkumpulan Sanitary Indonesia atau Persando terkait pembatalan 94 desain industri produk sanitary dinilai keliru karena tergugat memiliki unsur pembeda.

Salah satu tergugat, Steffi Billianto yang diwakili oleh kuasa hukum Turman Panggabean, mengatakan unsur pembeda dalam desain industri dapat dijadikan sebagai nilai kebaruan. Namun, dalil tersebut memang tidak dijelaskan spesifik dalam Undang-undang No. 31/2000 tentang Desain Industri.

"Silakan saja para penggugat mengklaim klien kami tidak memiliki nilai kebaruan, nanti bisa dibuktikan dalam persidangan," kata Turman kepada Bisnis, Minggu (19/6/2016).

Dia menambahkan kliennya adalah pendaftar desain industri yang beriktikad baik. Tujuan pendaftaran tersebut agar bisa memperoleh perlindungan hukum dalam penggunaannya dan terhindar dari gangguan pihak lain seperti gugatan pidana maupun perdata.

Pihaknya membenarkan adanya pengumuman koran yang dimuat pada surat kabar daerah terkait peringatan terhadap penjual produk sanitary. Pemilik sertifikat berhak memperingatkan pihak lain guna mengurangi risiko peniruan desain.

Turman berpendapat kliennya sebagai pemilik sertifikat tentu saja memperoleh hak eksklusif dan tunggal dari negata atas penggunaan desain industri. Di sisi lain, hingga saat ini produk dari sejumlah desain yang dipersoal masih diproduksi.

Pemasaran produk milik tergugat V, lanjutnya, tersebar di seluruh Indonesia. Namun, pangsa pasar lebih banyak di daerah ketimbang di kota-kota besar.

Terlebih, imbuhnya, produk dari kliennya sudah lama dan beredar sejak 2009. Gugatan dari Persando dipertanyakan iktikad baiknya, jangan sampai hanya merupakan bentuk arogansi dari para perusahaan besar.

Menurutnya, para penggugat terdiri dari sejumlah produsen produk sanitary perusahaan besar di Indonesia yang telah memiliki ratusan sertifikat desain terdaftar. Terganggu atau tidaknya lini usaha para penggugat atas sertifikat desain para tergugat bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Toto itu perusahaan besar, klien kami tidak mungkin sanggup untuk bersaing dan membajak milik mereka," ujarnya sembari akan mempersiapkan eksepsi untuk gugatan dalam berkas jawaban.

Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis, Persando) bersama dengan PT Surya Toto Indonesia Tbk dan PT Onda Mega menggugat menggugat enam pengusaha pribumi terkait desain industri.

Keenam tergugat antara lain Aleksky Bagoes, Syamsul Syah Alam, Rani Liono, Mulyadi, Steffi Billianto, dan Santo Setiawan. Adapun, Direktorat Desain Industri menjadi turut tergugat dalam perkara yang terdaftar dengan No. 32/Pdt.Sus.Desain.Industri/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut.

Kuasa hukum para penggugat Niki Budiman dari SIP Law Firm mengatakan desain industri atas nama para tergugat yang dipersoal dalam perkara tersebut mencapai 94 sertifikat. Sertifikat desain para tergugat tidak memenuhi syarat kebaruan dan telah menjadi milik umum (public domain).

Para penggugat merupakan produsen produk sanitary dengan berbagai merek seperti Toto, Pill Carlo, Vicenzzo, Dellaberto, Bandini, Giovani, Onda, dan Perruno yang telah didaftarkan dan dipublikasikan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jepang, dan Selandia Baru.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang No. 31/2000 tentang Desain Industri. Isinya, hak hanya diberikan untuk desain industri yang baru, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, dan belum diumumkan atau digunakan di dalam maupun di luar Indonesia.

Di sisi lain, produk sanitary yang didaftarkan para penggugat yakni tempat sabun, kran, pipa kran, tutup saluran air, pipa saluran, shower, selang, pancuran air, tiang tempat sabun, dan gantungan baju sudah tidak baru dan menjadi milik umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper