Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDA BERMASALAH: Mekanisme Koreksi Tidak Ketat

Lolosnya ribuan peraturan daerah bermasalah yang menghambat iklim investasi di daerah karena pemerintah di atasnya tidak melakukan peninjauan secara terperinci mengenai tiap regulasi yang disusun oleh pemerintahan di bawahnya.

Kabar24.com, JAKARTA--Lolosnya ribuan peraturan daerah bermasalah yang menghambat iklim investasi di daerah karena pemerintah di atasnya tidak melakukan peninjauan secara terperinci mengenai tiap regulasi yang disusun oleh pemerintahan di bawahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi Temenggung mengungkapkan bahwa selama ini jajarannya serta pemerintahan provinsi hanya meninjau secara terperinci peraturan daerah (perda) tentang APBD, Tata Ruang, Pajak dan Retribusi Daerah serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tidak semua peraturan [daerah] dievaluasi oleh pemerintahan di atasnya sehingga memungkinkan lolosnya berbagai aturan yang berpotensi menghambat investasi,” ungkapnya, Kamis (16/6).

Sejauh ini, lanjutnya, Kemendagri telah membatalkan 3143 peraturan yang menghambat iklim usaha di daerah, seperti yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Perinciannya, 1765 peraturan di tingkat kabupaten/kota, 1276 peraturan di tingkat provinsi, dan 111 regulasi di tingkat Kemendagri.

Dari 3143 aturan yang telah dibatalkan itu, 58% merupakan aturan-aturan yang menghambat investasi di daerah seperti perizinan, retribusi,dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dilakukan berkali-kali sehingga melanggar prinsip efisiensi. Sementara itu, 10% merupakan perda tentang pelayanan publik seperti retribusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sisanya 32% perda yang telah dihapus merupakan regulasi yang wajib dibatalkan karena adanya perubahan regulasi di atasnya maupun perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya aturan tentang retribusi menara BTS maupun Sumber Daya Air yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Hal terakhir itulah yang menurut dia menyebabkan jumlah perda yang dihapus membludak karena terjadi duplikasi di berbagai daerah. Dia mencontohkan perda tentang retribusi menara BTS terduplikasi di banyak daerah. Hal serupa juga terjadi pada perda tentang retribusi yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengungkapkan pembatalan berbagai regulasi tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang otonomi daerah yang memungkinkan pemerintahan yang lebih tinggi untuk membatalkan perda yang tidak sesuai dengan regulasi di atasnya.

“Kalau UU 32/2004 memang menyebutkan yang bisa dibatalkan kalau perda itu hanya berkaitan dengan APBD, RTRW, pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

hasil telaah dari berbagai regulasi bermasalah yang telah dibatalkan itu telah dikirimkan ke berbagai instansi termasuk ke penegak hukum dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar berbagai instansi tersebut mengetahui mana saja regulasi yang telah dibatalkan oleh Kemendagri sekaligus untuk mengantisipasi pemberlakuan kembali regulasi tersebut oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.

Dalam proses pembatalan, menurutnya, tidak sedikit pemerintah daerah yang mempertanyakan kebijakan itu dilakukan oleh Kemendagri padahal ada mekanisme pembatalan yang bisa dilakukan oleh pemda.

Katanya, langkah itu dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu.

“Kalau pemda yang membatalkan sendiri, mekanismenya harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Butuh proses bahkan bisa jadi tidak dibatalkan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipiasi lolosnya berbagai perda bermasalah yang menghambat iklim investasi di daerah, Kemendagri menerapkan prinsip self correction bagi pemerintah daerah agar bisa menyeleksi berbagai produk hukum daerah yang berpotensi bermasalah.

Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD Agung Pambudi mengungkapkan pemda semestinya menyadari bahwa berbagai aturan yang dinilai bermasalah itu bisa memberikan dampak negatif bagi daerah sehingga ke depan perlu menghindari penerbitan aturan-aturan serupa.

“Penerapan perda yang menghambat iklim investasi semacam ini bisa menjauhkan warga daerah tersebut dari potensi mendapatkan kemakmuran dalam jangka panjang,” ucapnya. (M.G. Noviarizal Fernandez).

Pembatalan Regulasi Bermasalah:

Perda Kabupaten/Kota        :     1765
Perda Provinsi                    :      1276
Aturan Tingkat Kemendagri :     111

Jumlah                                :       3143


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper