Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mulai menyisir peraturan daerah atau perda yang dianggap diiskriminatif, untuk dimasukkan ke dalam daftar perda bermasalah yang akan dihapus.
Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mulai menyasar perda yang dianggap diskriminatif. Akan tetapi, penyisiran perda diskriminatif akan dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal.
“Perda semacam ini [diskriminatif] dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah, sehingga harus hati-hati dalam melihat permasalahan perda ini,” katanya, Rabu (15/6).
Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 perda yang dianggap bermasalah. 67,5% dari jumlah tersebut dinilai menghambat kegiatan investasi, dan 15% dibatalkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya, 15% lainnya mengarah kepada diskriminasi, sedangkan 2,5% sisanya dianggap tidak perlu diberlakukan.
Jawa Timur menjadi provinsi yang paling banyak perdanya dibatalkan, dengan jumlah 102 perda. Kemudian Sulawesi Utara 47 perda, dan Jawa Barat 25 perda.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, sebelumnya juga berjanji akan terus melakukan inventarisasi perda bermasalah. Pemerintah juga akan secara khusus mencermati perda yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan lokal.
Kemendagri Mulai Sasar Perda Diskriminatif
Kementerian Dalam Negeri mulai menyisir peraturan daerah atau perda yang dianggap diiskriminatif, untuk dimasukkan ke dalam daftar perda bermasalah yang akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 detik yang lalu
Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Cari Hakim Inisial R
22 menit yang lalu
Prabowo Ungkap Alasan RI Gabung BRICS di Indonesia-Brazil Business Forum
57 menit yang lalu