Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi H. Bachmid mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi meja hijau.
Menyusul pernyataan kejaksaan yang menyebut, bahwa berkas perkara atas dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla hampir rampung. Bahkan Fahmi berharap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan.
“Kami berharap dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum terhadap persoalan ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).
Meski begitu Fahmi masih mempermasalahkan proses penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak sah berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
La Nyalla berhasil ditangkap setelah dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura karena melewati masa izin tinggal. Dia langsung ditangkap dan kemudian ditahan begitu sampai di Jakarta. Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.
Dalampelariannya ke Singapura, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan dua kali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua praperadilan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini, Ketua Umum non-aktif PSSI itu berada di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan.