Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Siap Maju ke Pengadilan

Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi H. Bachmid mengatakan kliennya sudah siap menghadapi meja hijau. Menyusul pernyataan kejaksaan yang menyebutkan bahwa berkas perkara atas dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla hampir rampung. Bahkan Fahmi berharap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi H. Bachmid mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi meja hijau.

Menyusul pernyataan kejaksaan yang menyebut, bahwa berkas perkara atas dugaan korupsi dengan tersangka La Nyalla hampir rampung. Bahkan Fahmi berharap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan.

“Kami berharap dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum terhadap persoalan ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

Meski begitu Fahmi masih mempermasalahkan proses penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak sah berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

La Nyalla berhasil ditangkap setelah dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura karena melewati masa izin tinggal. Dia langsung ditangkap dan kemudian ditahan begitu sampai di Jakarta. Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.

Dalampelariannya ke Singapura, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan dua kali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kedua praperadilan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini, Ketua Umum non-aktif PSSI itu berada di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper