Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan alasan Kejaksaan Agung meminta biaya sita eksekusi aset Yayasan Supersemar hingga Rp2,5 miliar.
Padahal menurut Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, eksekutor hanya meminta Rp48,8 juta.
Menurut Prasetyo Rp2,5 miliar adalah total keseluruhan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,4 triliun yang disebabkan oleh yayasan milik keluarga Soeharto tersebut.
Sementara angka yang disebutkan PN Jaksel hanya untuk mengeksekusi aset yang datanya telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada PN Jakarta Selatan.
“Kalau misalkan lebih nanti dikembalikan, tidak mungkin uang ditilep,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Prasetyo tidak memberikan rincian dari Rp2,5 miliar. Angka itu berasal dari perkiraan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Bambang Setyo Wahyudi.
Dia hanya menyebutkan satu contoh dari penggunaan anggaran tersebut, yakni dipersiapkan untuk kebutuhan tambahan tenaga pengamanan.
Adapun daftar aset yang saat ini telah dipegang oleh PN Jakarta Selatan adalah 113 rekening, deposito, dan giro, serta tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Tanah dan bangunan di Jakarta yang dimaksud adalah Gedung Granadi di kawasan Kuningan, Jakarta.