Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa 5 Jam, La Nyalla Dicecar Puluhan Pertanyaan Oleh Tim Penyidik

Tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali diperiksa di Kejaksaan Agung oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini, (9/6/2016). Selain diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, kali ini dia juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
La Nyalla Mahmud Mattalitti/Pssi
La Nyalla Mahmud Mattalitti/Pssi

Kabar24.com, JAKARTA – Tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali diperiksa di Kejaksaan Agung oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini, (9/6/2016).

Selain diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, kali ini dia juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tadi ada dua pemeriksaan, korupsi dan pencucian uang,” kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan seusai pemeriksaan kliennya.

Dalam pemeriksaan selama 5 jam itu, ada 24 pertanyaan tentang tindak pidana korupsi dan 37 pertanyaan tentang TPPU.

Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Fahmi H. Bachmid mengatakan bahwa kali ini kliennya tidak hanya diam.

Dia mengatakan bahwa jawaban La Nyalla atas seluruh pertanyaan penyidik mengenai materi perkara hanya satu.

“Jadi bukan diam, tapi menyatakan keberatan ditetapkan sebagai tersangka, keberatan memberikan keterangan, karena penetapan sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah,” jelasnya.

Hal tersebut mengacu pada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 11, 19, dan 28 tertanggal 23 Mei 2016 atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya permohonan praperadilan penetapan tersangka La Nyalla kembali dikabulkan.

Permohonan yang diajukan oleh anak kandung La Nyalla, Muhammad Ali Afandi dikabulkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper