Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

La Nyalla Tantang Penyidik Buktikan Keterlibatan Keluarganya

Tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seusai pemeriksaan, La Nyalla menantang tim penyidik kejaksaan untuk membuktikan dugaan korupsi atas dia dan keluarganya.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Seusai pemeriksaan, La Nyalla menantang tim penyidik kejaksaan untuk membuktikan dugaan korupsi atas dia dan keluarganya.

“Saya tidak bersalah. Buktikan saja,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai keterlibatan keluarganya, Kamis (9/6/2016).

Tim penyidik menduga adanya keterlibatan keluarga La Nyalla berdasarkan temuan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK ke kejaksaan, ada sejumlah transasi mencurigakan lebih dari Rp100 miliar mengalir ke rekening La Nyalla beserta istri dan anaknya pada 2010—2014.

Pada periode tersebut La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

Kuasa hukum La Nyalla, Aristo mengatakan bahwa kejaksaan sah saja menduga ada transaksi mencurigakan.

Namun tim penyidik juga perlu membuktikan hal tersebut, bukan hanya menyatakan hal tersebut ke publik.

“PATK kan hitung seluruh sirkulasi keuangan, jaksa nantinya memilah-milah itu prosesnya. Mana yang ada tindak pidananya mana yang tidak,” ujarnya.

Menurutnya jumlah yang dibeberkan kejaksaan ke publik tidak masuk akal, karena total dana hibah 2011-2014 sebesar Rp48 miliar.

Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Togar Manahan Nero mengatakan transaksi tersebut wajar.

Sebab La Nyalla dikenal sebagai pengusaha sejak lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper