Kabar24.com, JAKARTA - Seorang seniman grafis Malaysia, Senin (6/6/2016) didakwa melanggar undang-undang multimedia, karena membuat karikatur Perdana Menteri Najib Razak sebagai badut jahat untuk memprotes tuduhan korupsi besar-besaran.
Hasil karya Fahmi Reza melejit pada tahun ini, dan poster dan stiker gambar Najib itu juga muncul di tempat-tempat umum, membuat desainer sekaligus aktivis tersebut disamakan dengan provokator seni jalanan seperti Banksy.
Dia didakwa berdasarkan undang-undang komunikasi dan multimedia Malaysia yang melarang penyebaran konten online yang dianggap "mengganggu, melecehkan, mengancam atau mengusik" orang lain.
Fahmi (38) kemungkinan menghadapi hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar 50.000 ringgit, kata kuasa hukumnya Syahredzan Johan.
"Kasus ini pada dasarnya mengkriminalisasi (kebebasan) berekspresi," kata Syahredzan, seperti dilaporkan AFP.
Fahmi mengaku, tidak bersalah setelah tuduhan dibacakan di pengadilan. Syahredzan mengatakan, polisi juga menyelidiki dia atas provokasi.
Di laman Facebook-nya pada Senin (6/6/2016), Fahmi bersumpah akan "membela hak-hak saya untuk mengkritik para penguasa korup dengan menggunakan seni sebagai senjata."
Najib sedang berjuang menepis tuduhan bahwa dana senilai triliunan rupiah digelapkan dari sebuah dana pembangunan milik negara yang diawasinya.
Dia juga menghadapi kecaman karena menerima pembayaran luar negeri sebesar 681 juta dolar AS.