Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Kediri Gaet Penghargaan Layanan Terpadu 2016

Badan Penanaman Modal Kota Kediri meraih penghargaan sebagai salah satu penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terbaik nasional untuk kategori kota.
Ilustrasi Pelayanan usaha/
Ilustrasi Pelayanan usaha/

Kabar24.com, KEDIRI -- Badan Penanaman Modal Kota Kediri meraih penghargaan sebagai salah satu penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terbaik nasional untuk kategori kota. 

 

Siaran pers Pemkot Kediri, Jumat (3/6/2016), menyebutkan anugerah itu diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) awal pekan ini. Penghargaan yang dilakukan setiap dua tahun itu sejalan dengan upaya pemerintah mendorong proses deregulasi hingga ke daerah. 

 

Tahun ini, ajang diikuti oleh 561 provinsi, kabupaten, kota, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB). BPM Kota Kediri menjadi satu-satunya PTSP kota di Provinsi Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut.

 

Untuk mencapai posisi ini, BPM melewati proses panjang, diawali dengan pengisian formulir penilaian mandiri (self assessment), pengumpulan data, hingga verifikasi ke lapangan. Dari tahap ini terpilih 40 nominee instansi PTSP. BPM Kota Kediri bersama 9 nominee PTSP kota lain, 20 nominee PTSP kabupaten, dan 10 nominee PTSP provinsi lolos pada tahap selanjutnya. 

 

Tahapan selanjutnya, BPM memberikan presentasi kepada dewan penguji yang terdiri atas Kemenko Perekonomian, Kemenpan RB, Kemenperin, Kemendagri, Bappenas, BPKP, BKPM, Sekretariat Wapres, dan KPPOD. Tahap terakhir adalah uji petik kepada nominee yang masuk lima besar.

 

Dalam anugerah itu, yang menjadi bahan penilaian adalah aspek sumber daya manusia (pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang dimiliki), aspek sarana dan prasarana (aspek penunjang dan kemudahan sistem pelayanan), aspek kelembagaan (dasar hukum, pelimpahan wewenang perizinan dan fungsi PTSP), serta inovasi.

 

BPM Kota Kediri mendapat penghargaan karena dinilai berhasil melakukan deregulasi perizinan dengan menyederhanakan perizinan dari 153 menjadi 56 perizinan. Selain itu, BPM juga berinovasi memberikan pelayanan prima kepada para pemohon melalui Mobile Public Service (MPS), Single ID, Ngobras, serta IKM Internal Puasss. 

 

Komitmen kepala daerah melalui pembentukan PTSP dan pelimpahan seluruh wewenang perizinan kepada BPM juga menjadi poin penting dalam penilaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper