Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Siapkan Rp1 Triliun untuk Satwa Langka

Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Bank Indonesia meluncurkan kartu multifungsi Jakarta One untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Aryo Djojohadikusomo/dpr.go.id
Aryo Djojohadikusomo/dpr.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengalokasikan dana Rp1 triliun untuk konservasi dan penanganan perdagangan satwa dilindungi.

Anggota Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo mengungkapkan, kalangan parlemen prihatin atas terjadinya perdagangan satwa liar Indonesia, termasuk spesies-spesies langka yang dilindungi. Sayangnya, upaya itu tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami Komisi VII dan Komisi IV DPR ada rencana siapkan Rp1 triliun untuk empat spesies dilindungi yakni badak, gajah, harimau Sumatra, dan orangutan,” katanya di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini, anggaran perlindungan dan konservasi spesies yang dilindungi jauh dari ideal. Aryo mengatakan, dana patroli hanya dianggarkan Rp42,6 miliar, sedangkan dana peningkatan populasi 25 spesies dilindungi sebesar Rp42,1 miliar.

Anggaran penindakan Mabes Polri juga belum mencukupi. Padahal, aparat keamanan membutuhkan setidaknya Rp18 juta untuk mengungkap kasus-kasus kriminal tingkat sedang.

"Jadi percuma program bagus kalau anggaran tidak banyak. Kami akan mengusahakan,” katanya.

Berdasarkan catatan WWF Indonesia, selama Januari-April 2016 terdapat  68 kasus penyelundupan, penyitaan, dan perdagangan satwa dilindungi. Beberapa kasus itu antara lain harimau sumatra (9 kasus), gajah (2 kasus),  orangutan (4 kasus) dan penyu (9 kasus).

Direktur Konservasi WWF Indonesia Arnold Sitompul mengatakan modus para kriminal kini semakin canggih termasuk menggunakan situs-situs Internet. Menurutnya, perdagangan satwa masih tinggi karena dibarengi animo dari masyarakat untuk memiliki bagian tubuh satwa liar.

“Mereka menjadikan sebagai hewan peliharaan di rumah, mengoleksi satwa liar yang sudah diawetkan, sebagai bagian dari gengsi dan gaya hidup berkelas.”

Sebelumnya, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Azhar mengatakan instansinya kerap menindak kasus-kasus penyelundupan satwa dari Sumatra ke Jawa. Bila satwa itu termasuk dilindungi, maka Badan Karantina Pertanian akan menyerahkan pelaku ke aparat hukum.

Di sisi lain, upaya pengiriman satwa dan tanaman liar nondilindungi juga masih terjadi. Namun, BKP kerap menemukan pengiriman tidak disertai dengan dokumen yang diwajibkan oleh KLHK seperti surat izin tangkap, izin pengumpul, izin edar, dan izin angkut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper