Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi seorang Panitera Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berinisial YN menjadi seorang staf di Pengadilan Negeri Garut.
Sanksi mutasi itu dijatuhkan setelah Badan Pengawas memastikan bahwa oknum panitera itu mencoba menyalahgunakan jabatannya di pengadilan tersebut.
"Dia telah menjanjikan akan memperjuangkan penyelesaian suatu perkara dengan menyebutkan kata sejumlah uang dan mengiyakan akan memilih hakim untuk menangani perkara yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Selasa (31/5/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, YN melanggar pasal 3 angka 6 PP No. 53/2010 dan menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan panitera muda perdata dan panitera pengganti pada PN Bandung.
Tak hanya itu, dia juga dipindah tugaskan sebagai staf di Pengadilan Negeri Garut. Adapun surat putusan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Mei 2016 dengn nomor 991/DJU/SK/HP02.2/Badilum MA.
Mutasi terhadap YN itu merupakan sanksi kelima yang dikeluarkan MA pada bulan ini. Sebelumnya mereka menjatuhkan pemberhentian sementara untuk dua orang hakim dan satu panitera PN Bengkulu yakni Janner Purba, Toton, dan Badaruddin A. Bachin serta seorang pegawai MA yakni Royani.