Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan, Ahok: Belum Inkracht Biarin Saja

Gubernur DKI Jakarta menanggapi dengan santai soal dikabulkannya gugatan nelayan pesisir Jakarta terhadap reklamasi Pulau G oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menanggapi dengan santai soal dikabulkannya gugatan nelayan pesisir Jakarta terhadap reklamasi Pulau G oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya kira [putusan PTUN] belum inkracht [inkracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap]. Biarin aja. Buat saya itu ga ada masalah," ujarnya, Selasa (31/5/2016).

Dia menuturkan putusan tersebut tidak akan membatalkan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah berlangsung. Meskipun, salah satu butir putusan hakim meminta Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur No. 2238 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Mereka minta saya mencabut izinnya? Ya, kami tinggal cari yang baru. Itu pulau kan punya Pemprov DKI," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Termasuk dasar hukum yang digunakan oleh Majelis hakim.  "Pokoknya, kami ikuti proses hukum saja. Kalau pengusaha mau banding itu hak mereka," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper