Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakse) sebagai eksekutor meminta Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk memenuhi biaya sita aset Yayasan Supersemar.
Berdasarkan data yang diterima Kejaksaan Agung, estimasi biaya yang diperlukan sebesar Rp2,5 miliar.
“Setiap penyitaan ada biayanya, untuk penyitaan tanah itu tergantung luasanya, jaraknya dengan lokasi pengadilan,” kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Senin (30/5/2016).
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Bambang Setyo Wahyudi mengaku saat ini Korps Adhyaksa tidak memiliki anggaran untuk memenuhi permintaan PN Jaksel tersebut.
Dia mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut kejaksaan akan menempuh dua cara.
Pertama mengajukan dalam pagu APBNP 2016. Namun cara tersebut akan menempuh proses yang cukup lama.
Cara kedua adalah meminta biaya ke pemerintah, karena dalam hal ini kejaksaan mewakili negara.
Hingga saat ini kejaksaan melalui Pusat Pemulihan Aset telah memiliki daftar aset yayasan beasiswa yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto itu, yakni berupa 113 rekening, deposito, dan giro.
Selain itu juga ada tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.
Bambang mengatakan bahwa seluruh aset tersebut belum dihitung, sehingga dia tidak mengetahui apakah nilainya cukup untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
“Nanti kami minta bantuan auditor lah untuk lebih pasti angka-angkanya."
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 8 Juli 2015 Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun.