Kabar24.com, JAKARTA - Ruang hakim untuk memilih opsi pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak semakin terbuka.
Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden RI Joko Widodo mengemukan Perppu tersebut dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan.
Presiden mengungkapkan kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena kejahatan tersebut mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Kepala Negara menilai kejahatan itu telah merusak tumbuh kembang anak serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (25/4/2016).
Jokowi menambahkan pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku.
Selain itu juga tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden berharap penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera kepada pelaku.