Kabar24.com, YOGYAKARTA - KPU Kota Yogyakarta menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta yakni 26.374.
"Sesuai dengan ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen dari daftar pemilih tetap Pemilihan Presiden 2014 yaitu 310.280 pemilih," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin (23/5/2016).
Selain memenuhi jumlah dukungan minimal, sebaran dukungan juga harus berada di lebih dari 50 persen kecamatan atau di delapan dari 14 kecamatan, Kota Yogyakarta. Namun, tidak diatur pemerataan jumlah dukungan di tiap kecamatan.
"Tidak ada masalah jika di satu kecamatan hanya ada puluhan dukungan sedangkan di kecamatan lain mencapai belasan ribu. Yang penting, sebaran dukungan ada di minimal delapan kecamatan," ujarnya.
Pasangan calon independen yang akan maju dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2017 dapat menyerahkan daftar dukungan mulai 6 Agustus dengan batas akhir penyerahan 10 Agustus.
Dukungan disusun menggunakan formulir yang berisi keterangan administrasi kependudukan pendukung dilampiri kartu identitas penduduk. Dukungan disusun per kelurahan dengan disertai materai dan diketahui lurah setempat.
Fotokopi KTP atau kartu identitas penduduk lainnya diserahkan sebagai lampiran yang disusun berdasarkan nomor urut dukungan di formulir agar memudahkan KPU untuk memverifikasi. Formulir dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Jika dari hasil penelitian awal diketahui ada data ganda, maka pasangan calon perorangan wajib menggantinya. Jika terjadi kekurangan wajib menyerahkan bukti dukungan dua kali lipat dari kekurangan yang disampaikan saat pendaftaran pasangan calon pada 19-21 September.
KPU Kota Yogyakarta akan memanfaatkan sistem informasi pencalonan untuk mengecek data ganda.
"Kami juga akan melakukan proses verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan. Cek satu per satu, tidak akan dilakukan sampling," tuturnya.
Dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2017, ada dua pasangan calon dari jalur perseorangan yaitu pasangan Garin Nugroho - Rommy Heryanto dari Gerakan Jogja Independent serta pasangan Arif Nurcahyo - Aki Adishakti.
Sementara itu, Arif Nurcahyo mengatakan tetap optimistis meraih 30.000 dukungan dari masyarakat meskipun hingga saat ini jumlah dukungan yang masuk masih kurang dari 10.000 dukungan.
"Sasaran kami adalah langsung ke kampung-kampung dan masyarakat," imbuhnya.
Sedangkan Koordinator Sekretariat Jogja Independent Yustina Neni mengakui jika penggalangan dukungan dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan cepat. Hingga akhir pekan lalu, jumlah dukungan yang terkumpul mencapai 2.896 dukungan.
"Secara pribadi, saya optimistis bisa memperoleh target maksimal hingga 45.000 dukungan," kata Yustina.
Penggalangan dukungan dilakukan oleh relawan yang kini tersebar di 20 kelurahan.
Pilkada Yogyakarta: Calon Perseorangan Butuh 26.374 Dukungan
KPU Kota Yogyakarta menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta yakni 26.374.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium