Kabar24.com, JAKARTA – Dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam skandal suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memunculkan dugaan praktik jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut.
Tahun ini, dua perkara suap menyeret nama MA. Kasus pertama terjadi pada Februari 2016. Saat itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga menerima uang dari Direktur Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi senilai Rp400 juta dan Rp500 juta di rumah Andri.
KPK sempat mengendus keterlibatan Nurhadi. Mereka sempat memanggilnya untuk bersaksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar dia soal hubungannya dengan Andri Tristianto Sutrisna. Namun, seusai diperiksa dia menegaskan tak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Kasus kedua yakni suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam kasus tersebut nama pria yang memiliki nama panjang Nurhadi Abdurrachman juga disebut terlibat. KPK bahkan mencegahnya ke luar negeri. Di samping itu, penyidik lembaga antirasuah juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Untuk keperluan penyidikan kasus suap di PN Jakarta Pusat, kemarin KPK memanggil Nurhadi. Namun, alumnus SMA N 1 Kudus itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Melalui stafnya, dia mengirimkan surat meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“NHD mengirimkan stafnya meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, dia tak menjelaskan alasan permintaan tersebut,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (20/5/2016).
Praktik korupsi di lembaga peradilan itu juga memunculkan keprihatinan KPK. Kamis malam (19/5) kemarin, Komisioner KPK La Ode M. Syarief menemui Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Pertemuan itu membahas soal polemik "jual beli" peradilan di lembaga hukum tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menjelaskan, bicara tentang MA, dia tidak akan memisahkan kasus di lembaga peradilan tersebut secara keseluruhan. Semua saksi, bukti, dan pelaku-pelaku lainnya itu akan digabungkan. Sehingga berangkat dari kasus tersebut, penyidik bisa mengungkap mafia peradilan di lingkungan MA.
Soal peran hakim yang disebut dalam memainkan perkara di MA, Agus menjelaskan hal itu juga menjadi poin pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ketua MA pun berjanji untuk menindak hal itu.
Juru Bicara MA Suhadi tak bisa dihubungi saaat dikonfirmasi soal pertemuan tersebut. Namun demikian, Kamis kemarin dia menjelaskan, MA menyerahkan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung kepada KPK. Mereka tak akan mencampuri bahkan mengintervensi kasus tersebut,
Turun Tangan
Rentetan kasus tersebut memunculkan suara-suara agar MA segera mengakhiri polemik tersebut. Kemarin, dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta pimpinan MA menyelamatkan wajah MA dari kemelut kasus tersebut.
Menurutnya, banyaknya penyimpangan dan berbagai polemik terkait jual beli perkara di pengadilan itu menimbulkan kesan pengadilan sebagai tempat bercokolnya “mafia peradilan”.
Dia mendesak pimpinan MA untuk mengambil sikap. Bahkan, kalau memang pimpinan tidak bisa menyelesaikan polemik tersebut, dia meminta presiden turun langsung untuk menyelesaikannya.
Secara terpisah dalam keterangan tertulisnya sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat sedikitnya ada 28 orang hakim/ panitera/pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi.
Menurut mereka, hal itu menunjukkan praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan sudah sistemik, massif dan mengakar. Belum lagi persoalan pengawasan yang lemah, semakin memperburuk citra lembaga peradilan di mata publik.
Karena itu, mereka mendesak KPK tak berhenti kepada kator-aktor yang sudah ditangkap. Mereka menuntut penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut hingga memetakan walayah rawan korupsi di pengadilan. Dalam hal itu, KPK selain memainkan fungsi penindakan juga memainkan fungsi pencegahan yakni memperbaiki sistem di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya.
Daftar Hakim yang Terjerat Kasus Suap/Korupsi:
- Fauzatulo Zendrato, Kasubdit Kasasi Perdata MA. Dugaan menerima suap Rp 550 juta untuk penanganan perkara perdata. Ia divonis 1 tahun penjara oleh PN Jakpus
- Harini Wiyoso, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi. Suap kasasi perkara Probosutejo di MA sebesar 5 milyar rupiah. Divonis 4 Tahun oleh MA
- Soetrisno, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan suap ketika mengadili Eddy Tansil dalam perkara Grup Golden Key. Diperiksa Irjen Departemen Kehakiman. Soetrisno dikenakan penurunan pangkat dan di bina.
- Herman Allositandi, Hakim PN Jakarta Selatan. Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai 200 juta rupiah saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4 tahun 6 bulan).
- Andry Djemi Lumanauw, Panitera PN Jakarta Selatan. Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai 200 juta rupiah saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4 tahun).
- M. Saleh, Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4 tahun).
- Ramadhan Rizal, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Banding Tipikor 2 tahun 6 bulan.
- Zaini Bahrum, Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan. Menerima suap dari seorang pengacara senilai Rp75 juta. Diperiksa oleh badan pengawasan MA tahun 2006, menarik Zaini ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan sebagai hakim nonpalu.
- Imas Dianasari, Hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung. Hakim Imas ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, dengan seorang pria berinisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil. Imas Dianasari lalu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta.
- Pragsono, Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Kedua hakim itu adalah Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Asmadinata (hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) yang telah divonis bersalah.
- Asmadinata, Hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
- Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Menerima suap Rp150 juta. Diduga uang yang diterima Hakim Setya dari Asep ini berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung. Ia divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Bandung.
- Syarifudin, Hakim kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifudin menerima suap Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar dari Puguh terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI. Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
- Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) DKI Jakarta. Perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memecat Hakim Asmadinata. Dia dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perbuatan tercela menerima suap.
- Muhtadi Asnun/Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang.Menerima uang US$ 40.000 saat menangani kasus Gayus pada Maret 2009. Kala itu Gayus divonis bebas dalam kasus penggelapan pajak dan money laundering. Vonis dua tahun Asnun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
- Kartini Juliana Magdalena Marpaung, Hakim ad hoc Tipikor Semarang.Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik. Vonis 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 15 tahun denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara.
- Heru Kisbandono, Hakim ad hoc Tipikor Pontianak. Untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.. Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan
- Bambang Agus Purnomo, mantan staf administrasi pidana bagian pranata pidana Mahkamah Agung Menerima uang dari Heru Kisbandono hakim ad hoc Tipikor Pontianak. Dalam persidangan di PN Tipikor Semarang Agus mengaku mendapat transfer uang sebesar Rp 36 juta dari Heru. Agus sudah pensiun dari staf MA sejak 1 Agustus 2012. Agus juga mengaku membantu Heru saat akan mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc. Ia mengatakan telah mengeluarkan uang Rp 87 juta dari kocek pribadinya untuk membantu Heru melalui salah seorang kepala bidang di MA. Uang 36tersebut baru diganti Heru sebesar Rp 40 juta. Agus juga mengaku sempat membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang ditangani Heru. Ia mengaku mendapatkan dana Rp 340 juta, kemudian diserahkan kepada seseorang di MA yang mengurus PK tersebut.
- Roy Maruli Napitupulu, Hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara. Menerima suap sebesar Rp50 juta saat menangani perkara. Majelis Kehormatan Hakim dalam putusannya mengusulkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara, Roy Maruli Napitupulu
- Nuril Huda, Hakim PN Pangkalan Bun. Menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non-palu bagi Hakim Nuril Huda selama 2 tahun.
- Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Diduga menerima Suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos medan tahun 2015. Ketiganya divonis 2 tahun.
- Amir Fauzi, Hakim PTUN Medan.
- Dermawan Ginting, Hakim PTUN Medan.
- Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung. Suap Penundaan salinan putusan Kasasi Terdakwa Ichsan.
- Syamri Adnan, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang/Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh. Korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan saat menjabat sebagai kepala pengadilan agama maninjau. Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kab. Lubuk Basung. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non-palu bagi Hakim Nuril Huda selama 2 tahun.
- Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Pusat. Suap dalam Pendaftaran perkara Peninjauan Kembali MA.
- Ramlan Comel, Pengadilan Tipikor Bandung. Divonis 7 tahun karena menerima hadiah Rp. 1,9 Miliar dan 160 US$ dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
- Djodi Supratman, Staf Badiklat Hukum dan Peradilan MA. Divonis 2 tahun penjara karena menerima suap Rp. 150 juta dari mario bernardo.
*) Sumber dari Koalisi Pemantau Peradilan.