Kabar24.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana meminta keterangan Ketua BPK Harry Azhar Azis terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena memiliki perusahaan di negara surga pajak.
Hal itu dipaparkan Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri dari enam organisasi sipil yang memantau isu korupsi. Perwakilan dari koalisi tersebut kemarin dimintai keterangannya selama 1 jam oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK setelah melaporkan dugaan pelanggaran Harry Azhar pada 26 April lalu.
Roy Salam, salah satu peneliti Indonesia Budget Center, menuturkan majelis meminta keterangan seputar inti laporan dari Koalisi Selamatkan BPK, motivasi dan data-data pendukung lainnya. Harry Azhar tercatat sebagai pemilik Sheng Yue International Ltd yang dipaparkan melalui Panama Papers, hasil investigasi dari the International Consortium of Investigative Journalists (ICIC).
"Majelis menyatakan keseriusannya dalam menangani laporan dan akan memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami kasus sebelum kemudian memanggil terlapor, yaitu Harry Azhar Azis," kata Roy dalam pernyataannya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (19/5/2016).
Koalisi tersebut menyampaikan sedikitnya terdapat tiga perbuatan Ketua BPK yang diduga melanggar etika, yakni rangkap jabatan sebagai direktur di perusahaan, ketidakjujuran menyampaikan informasi serta ketidakpatuhan terhadap UU karena belum melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy memaparkan perbuatan tersebut patut diduga melanggar Peraturan BPK No.2/2011 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Dia menegaskan bahkan apa yang dilakukan Harry Azhar, tergolong sebagai tindakan melanggar UU No. 15/ 2006 tentang BPK.
Koalisi Selamatkan BPK juga meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK untuk mengedepankan profesionalitas, imparsialitas dan integritas terkait dengan penegakan kode etik di lembaga tersebut. Roy juga menyatakan harus ada transparansi dalam pemeriksaan maupun dalam putusan sidang majelis tersebut.
"Mempercepat proses pemeriksaan, persidangan dan putusan untuk kepentingan publik sekaligus agar tidak mengganggu kinerja institusi BPK," katanya.
Terkait dengan hal itu, Ketua BPK Harry Azhar sebelumnya juga menyampaikan klarifikasinya ke Presiden Joko Widodo. Walaupun demikian, hingga kini tak ada respons resmi dari pemerintah. Di sisi lain, Harry juga mengklarifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 2015 ke Direktorat Jenderal Pajak pada pertengahan April lalu.
"Ke Presiden, saya sudah sampaikan bahwa itu saya sudah laporkan ke Dirjen Pajak," katanya saat itu.