Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Seksual: Perppu Kebiri Tidak Perlu. Ini yang Lebih Penting

Perppu soal kebiri tidak perlu, karena yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu soal kebiri dinilai sebagai hal yang tidak perlu.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat Perppu soal kebiri tidak perlu, karena yang lebih penting untuk menangani kejahatan seksual pada anak adalah membuat undang-undang.

"Tidak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan," kata Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Hakim pengadilan, kata Jimly, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak.

"Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya," kata dia.

Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly berpendapat kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual.

Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi hukuman kebiri apapun bentuknya.

Alasannya, kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejadian luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa.

Sebelumnya, puluhan lembaga swadaya masyarakat menolak pemberlakuan hukuman kebiri sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang rencananya diterapkan pemerintah dalam bentuk Perppu.

Sejumlah LSM yang tergabung sebagai Aliansi 99, di antaranya adalah ICJR, ELSAM, ECPAT INDONESIA, LBH Apik Jakarta, Forum Pengada Layanan, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Masyarakat, PBHI, SAPA Indonesia, LBH Pers, PKBI, WALHI dan KONTRAS menyatakan penolakan mereka terhadap pemberlakuan hukuman kebiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper