Bisnis.com, JAKARTA - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mencegah eksportasi ilegal 10 kontainer berisi ikan senilai Rp10 miliar karena diduga tidak memiliki sertifikat kesehatan atas produk yang diekspornya serta tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Fadjar Doni mengatakan 10 kontainer ekspor ilegal berisi ikan tersebut dicegah setelah adanya analisa hasil intelijen juga konfirmasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II.
"Ekspor hasil perikanan ini dinilai ilegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan tidak memiliki HACCP," ujarnya saat ekspos penangkapan 10 kontener itu di lapangan behandle Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/5/2016).
Dia mengatakan nilai ekonomis 10 kontainer berisi ikan ilegal itu mencapai Rp55,7 milliar. Fadjar mengatakan kegiatan ekspor itu eksportir (pemilik barang) nya menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir pemberirahu sebagaimana dalam dokumen pemberirahuan ekspor barang (PEB). "Sampai kini eksportir sesungguhnya masih terus kita kejar," paparnya
Bea Cukai Tanjung Priok Cegah 10 Kontainer Ekspor Ikan Ilegal
Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mencegah eksportasi ilegal 10 kontainer berisi ikan senilai Rp10 miliar karena diduga tidak memiliki sertifikat kesehatan atas produk yang diekspornya serta tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium