Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hugo Boss Gugat Merek Lokal ZegoBoss

Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG tengah berupaya membatalkan merek lokal ZegoBoss milik Alexander Wong karena diklaim memiliki persamaan pada pokoknya.
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com
Hugo Boss/Ilustrasi-theguardian.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hugo Boss Trade Mark Management GmbH and Co. KG tengah berupaya membatalkan merek lokal ZegoBoss milik Alexander Wong karena diklaim memiliki persamaan pada pokoknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hugo Boss diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Suryomucito & Co. Merek tergugat dinilai memiliki kesamaan terhadap merek Hugo Boss, Boss, dan Boss Hugo Boss.

"Persamaan pada pokoknya itu ditandai dengan Alexander yang menggunakan kata Boss, sedangkan kata tersebut merupakan nama badan hukum perusahaan penggugat," tulis penggugat dalam situs pengadilan seperti dikutip Bisnis, Rabu (11/5/2016).

Tergugat diketahui mendaftarkan mereknya pada jenis yang sama dengan penggugat yakni kelas 25. Nomor tersebut melindungi berbagai macam barang jenis pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

Merek ZegoBoss, lanjutnya, telah terdaftar dengan nomer registrasi IDM000189607 melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Merek lain yang didaftarkan tergugat yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss yang terdaftar dengan No. IDM000376735 di kelas 3.

Penggugat menilai pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat tidak mempunyai iktikad baik. Tergugat diklaim telah membonceng keterkenalan merek Hugo Boss dengan mencantumkan kesamaan nama.

Menurutnya, hal tersebut bisa memicu kebingungan konsumen Hugo Boss. Padahal, penggugat tidak memiliki hubungan kerjasama dengan tergugat.

Selain menuntut pembatalan pendaftaran merek ZegoBoss milik tergugat dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya, penggugat meminta Hugo Boss, Boss, Boss Hugo Boss serta variasinya di Indonesia dinyatakan sebagai merek terkenal.

Pihaknya juga mengklaim sebagai pendaftar dan pemilik pertama atas merek-merek tersebut, sehingga meminta diberikan perlindungan hukum atas hak penggunaan eksklusif.

Perkara gugatan pembatalan merek didaftarkan dengan No. 27/Pdt.Sus-HKI/2016/PN JKT.PST sejak 21 April 2016 tersebut juga menyeret Direktorat Merek sebagai turut tergugat.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Kisworo menganggap pihak tergugat belum hadir dalam persidangan. Pihaknya meminta juru sita untuk melakukan pemanggilan kembali melalui dua alamat tergugat yang di Jakarta maupun Medan.

"Pemanggilan ini akan membutuhkan waktu hingga 30 hari mendatang, sehingga sidang akan ditunda pada 14 Juni 2016," kata Kisworo, Selasa (11/5/2016).

Saat ini, Hugo Boss memiliki 6.102 toko yang berada di lebih dari 100 negara. Perusahaan fesyen asal Metzingen, Jerman tersebut telah didirikan sejak 1924.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper