Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suami Disekap, 5 Pengangguran Perkosa Ibu Rumah Tangga

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap lima remaja pengangguran yang nekat memperkosa seorang ibu rumah tangga dan menyekap suami korban.
Ilustrasi korban pemerkosaan/Istimewa
Ilustrasi korban pemerkosaan/Istimewa

Kabar24.com, KARAWANG - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap lima remaja pengangguran yang nekat memperkosa seorang ibu rumah tangga dan menyekap suami korban.

Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Wicaksono, di Karawang, Senin, mengatakan, lima remaja tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji karena terpengaruh minuman keras.

Ia mengatakan, lima pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing berinisial, KUS, HEN, DK, TAR dan AN. Semua pelaku itu merupakan pengangguran. Sedangkan korbannya bernama JOM, seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Pelem, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya.

"Para pelaku memperkosa korban di sebuah ruko kosong, di Kampung Pawarengan, Kecamatan Cikampek," katanya, Senin (9/5/2016).

Menurut dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku yang dalam kondisi mabuk menghadang pasangan suami-istri JOM dan BA yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Rampas Motor

Kemudian tiga pelaku KUS, DK dan HEN menghajar dan menyekap BA, lalu merampas motor korban. Setelah itu, JOM diancam akan dibunuh jika berontak, kemudian para pelaku membawa korban ke sebuah ruko kosong di Kampung Pawarengan, Kecamatan Cikampek.

Peristiwa itu diketahui beberapa hari setelah kejadian. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Karawang. Atas laporan itu, petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kelima pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian dalam korban dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk membawa JOM (korban) ke ruko kosong.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper