Kabar24.com, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang dua barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat.
Barang rampasan tersebut berupa satu bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Depok, Jawa Barat.
Masing-masing tanah dan tanah serta bangunan tersebut akan dibuka dengan harga Rp239 juta dan Rp473 juta.
“Iya, kalau tidak salah tanggal 13 [Mei] nanti,” kata Kepala PPA Loeke Larasati kepada Bisnis.com membenarkan adanya pelelangan barang rampasan, Selasa (10/5/2016).
Dikutip dari laman pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Jumat (13/5/2016) pukul 14.30 WIB di Ruang KPKNL Bogor, Jawa Barat.
Adapun satu bidang tanah seluas 430 meter persegi adalah barang rampasan dalam perkara korupsi dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe.
Edward divonis bersalah karena telah memberikan kredit tanpa pertimbangan yang telah diatur sesuai dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit.
Adapun satu bidang tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi adalah barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Murdani bin Muhammad Daud.
Murdani diputus bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1607/PID.Sus/2014/PN.TNG tanggal 17 Desember 2014.