Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini Selasa (10/5/2016) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang berkenaan dengan reklamasi Teluk Jakarta.
Basuki tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.35 WIB. Dia tidak banyak bicara, langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK ditemani beberapa stafnya.
"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa banyak anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya dari Badan Legislasi Daerah (Balegda).
KPK antara lain sudah memeriksa Ketua Balegda M Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, dan anggota Balegda Mohamad Sangaji.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan, dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya juga sudah diperiksa.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.
Namun, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58% luas pulau.
Sejumlah anggota Balegda DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5%.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.