Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Bongkar Brankas Milik Sanusi Berisi US$10.000

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai US$10.000 dari rumah milik Mohamad Sanusi, tersangka kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai US$10.000 dari rumah milik Mohamad Sanusi, tersangka kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Khusus dan Pulau-Pulau Kecil, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara.

Uang tersebut disimpan di dalam brankas milik mantan politisi Gerindra itu. Adapun penggeledahan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wib.
 
"Uang itu berhasil disita oleh penyidik. Uang itu terdiri dari pecahan US$100 sebanyak seratus lembar,"kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (9/5/2016) malam kemarin.
 
Penyitaan tersebut semakin menambah jumlah uang yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi dari Sanusi. Sebelumnya KPK menyita uang senilai Rp2 miliar saat operasi tangkap tangan dan Rp800 juta saat penggeledahan di ruang kerja milik Sanusi.
 
Adapun, adik kandung dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik itu telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp860 juta.
 
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja, karyawan PT Agung Podomoro Land Tbk. Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
 
KPK juga menyatakan sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, penyelidikan itu untuk mencari campur tangan pengembang lain dalam kasus tersebut. Sejauh ini, selain APLN, pengembang yang sering dikonfirmasi oleh KPK terkait kasus itu yakni Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper