Orang Tua Pelaku Dapat Dituntut
Di hadapan masyarakat yang memadati rumah korban, Yohana mengatakan bahwa orang tua para pelaku pemerkosa itu dapat dituntut hukuman penjara karena membiarkan anaknya melakukan kejahatan berat.
Diketahui, tujuh dari 12 orang pelaku yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak di bawah umur.
Namun, terkait tuntutan hukuman berat bagi pelaku yang masih berstatus anak-anak, Menteri mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni tuntutan 10 tahun penjara.
Pemerintah sudah meratifikasi konvensi internasional tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun, Menteri menegaskan akan dihukum seberat-beratnya yakni tuntutan penjara seumur hidup.
"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," kata Menteri.
Perangi Kemiskinan Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun menarik simpati masyarakat luas. Gerakan sosial dengan tagar #nyalauntukyuyun digaungkan dari seluruh penjuru negeri.
Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya: Cambuk Bagi Pemerintah