Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Tangkap Warga China Saat Transaksi Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara China yang berinisial LY (35 tahun) dan LC (32 tahun) saat mereka bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 12.307 gram.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara China yang berinisial LY (35 tahun) dan LC (32 tahun) saat mereka bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 12.307 gram.

"Mereka diamankan di depan rumah sakit di Jalan Pluit Raya RT. 21 RW. 28 No. 2 Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Sabtu (23/4/2016)," kata Kepala BNN, Jenderal Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Selain empat warga Negara China dalam sindikat tersebut, petugas BNN juga menangkap dua orang warga negara Indonesia yang berinisial TS (61 tahun) dan A (32 tahun).

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke 12 plastik aluminium dan dibawa dengan sebuah tas. Kemudian 3,8 gram ganja dan butir ekstasi sebesar 0,8 gram.

Barang bukti didapatkan dalam penggeledahan di rumah A di Jalan Katamaran Indah 5 No. 1F PIK RT.009 RW.007 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan,  kata Buwas.

Tersangka LC mengaku barang bukti itu milik temannya bernama Mr. Ko. LC mengaku diminta Mr. Ko untuk datang ke Indonesia dan ditawari pekerjaan sebagi tukang kayu dengan upah Rp800 ribu per hari. LC kemudian datang ke Indonesia dengan mengajak LY.

Hingga akhirnya atas perintah Mr Ko, LC dan LY mengambil sebuah peti kayu di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap. Lalu tersangka TS menelpon LC untuk membuat janji serah terima barang.

Pada Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 12.30 WIB tersangka LC bersama LY yang berada di depan rumah sakit Atmajaya bertemu dengan tersangka TS yang datang ditemani anaknya berinisial A dengan sebuah mobil berwarna abu-abu.

Pada saat tersangka memasukan sebuah tas yang berisi 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu itu kemudian petugas menangkapnya. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan uang Rp100 juta oleh temannya yang menyuruh menjual sabu-sabu itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper