Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyusup Ditangkap, Penyelesaian WNA China Tunggu Pemeriksaan TNI AU

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut penyelesaian kasus penangkapan lima warga negara China alias Tiongkok masih menunggu pemeriksaan TNI AU. Disebutkan, keberadaan mereka terkait dengan penyiapan lahan stasiun kereta api cepat.
Lima WNA tidak ada yang membawa paspor dan tidak memiliki SC (security clearance). /ist
Lima WNA tidak ada yang membawa paspor dan tidak memiliki SC (security clearance). /ist

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut penyelesaian kasus penangkapan lima warga negara China alias Tiongkok masih menunggu pemeriksaan TNI AU. Disebutkan, keberadaan mereka terkait dengan penyiapan lahan stasiun kereta api cepat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (28/4/2016), mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan TNI AU terkait kasus itu. "Kami masih terus berkoordinasi dengan TNI AU mengenai apakah ada hal-hal lain," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pagi (27/4/2016), mendapat laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur mengenai penerimaan lima warga negara asing dari pimpinan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, bukan dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma.

Ketika ditangkap, lima orang WNA itu mengaku warga China, namun tidak dapat menunjukkan identitas lengkap.

Saat ditangkap Polisi Militer TNI AU di Pangkalan UdaraUtama TNI AU Halim Perdanakusuma, lima WNA China diduga melakukan aktivitas ilegal di sekitar pangkalan udara yang termasuk wilayah terlarang bagi publik.

Beberapa di antara WNA China yang ditangkap itu bahkan memakai seragam loreng bermotif khas milik Tentara Pembebasan Rakyat China.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kamis telah, menerima kelengkapan identitas dari lima orang asing tersebut dari PT Geo Mining Central sebagai pihak sponsor. Kemudian mereka dinyatakan tidak memiliki masalah keimigrasian ataupun peraturan keimigrasian.

Akan tetapi, peraturan militer Indonesia yang sah menyatakan, WNA yang masuk ke dalam lingkungan instalasi militer Indonesia harus sudah mengantongi ijin tertulis resmi dan dinyatakan tidak membahayakan kepentingan pertahanan nasional (security clearance).

Ijin ini harus dikeluarkan dari Markas Besar TNI, setelah proses administrasi resmi dari satuan-satuan di bawahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper