Kabar24.com, JAKARTA--PT Grahalintas Properti menyatakan keberatan terhadap pengajuan tagihan yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. dalam proses restrukturisasi utang terkait adanya gugatan actio pauliana.
Kuasa hukum PT Grahalintas Properti Aji Wijaya mengatakan kliennya bersama dengan Bank CIMB Niaga menjadi tergugat dalam gugatan actio pauliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun, tagihan bank yang sebelumnya bernama Bank Niaga tersebut sebesar US$72,16 juta.
"Kami memberikan catatan dalam daftar piutang terkait gugatan yang telah didaftarkan oleh salah satu kreditur karena dasar tagihan Bank CIMB Niaga masih menjadi sengketa," kata Aji kepada Bisnis, Selasa (3/5/2016).
Berdasarkan Pasal 243 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.
Namun, dalam ayat 3, debitur tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.
Selain itu, debitur juga mengajukan keberatan dengan alasan normatif, karena daftar piutang yang disusun oleh tim pengurus masih mencantumkan mata uang dolar AS. Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, piutang wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang Republik Indonesia dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal putusan.
Aji juga telah meminta perpanjangan masa PKPU tetap secara lisan kepada forum rapat kreditur. Namun, pihaknya belum menyampaikan secara pasti lama waktu yang dibutuhkan.
Dia menilai pembahasan restrukturisasi utang tidak bisa terburu-buru. Terlebih, proses PKPU sementara debitur akan berakhir pada 12 April 2016.
Berdasarkan situs resmi PN Jaksel, PT Hardi Agung Perkasa mengajukan gugatan actio pauliana terhadap debitur dan Bank CIMB Niaga. Perkara No. 280/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut dilayangkan sejak 29 April 2016.
Dalam petitumnya, kuasa hukum penggugat Sawaluyo meminta majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan hukum atas Perjanjian Kredit No: 162/CB/JKT/2011 pada 22 Agustus 2011, syarat umum kredit No: 161/CB/JKT/2011, dan perjanjian pengelolaan kas dan rekening tertanggal 9 Februari 2015.
Penggugat juga menuntut pemblokiran atau pendebetan yang dilakukan oleh tergugat I terhadap dana milik tergugat II yang tersimpan dalam rekening Bank CIMB Niaga dinyatakan batal dan tidak sah. Selain itu juga, menuntut majelis hakim memerintahkan tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik tergugat II yang telah dilakukan pendebetan dalam rekening tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Swandy Halim menilai tagihan yang telah diajukan kepada tim pengurus tidak bisa dibatalkan melalui actio pauliana. Menurutnya, gugatan tersebut tidak bisa diajukan untuk menyelesaikan sengketa perjanjian kredit antara bank dengan nasabahnya.
"Gugatan tersebut mengada-ada dan kami juga belum mendapatkan surat panggilan resmi dari pengadilan," kata Swandy seusai rapat kreditur.
Menurutnya, actio pauliana hanya dapat diajukan terkait suatu tindakan yang merugikan kreditur. Misalnya, kreditur menjual aset debitur dengan harga di bawah pasar atau dialihkan kepada pihak lain.
Perjanjian kredit, lanjutnya, telah disepakati oleh debitur dengan menjadikan rekening Grahalintas sebagai jaminannya. Klausul tersebut merupakan kesepakatan kedua pihak, bukan sikap arogansi dari kreditur.
Dalam rapat kreditur, salah satu tim pengurus debitur Suwandi mengatakan sedang memproses kembali verifikasi tagihan. Sejumlah tagihan yang diajukan kreditur masih terdapat ketidakcocokan.
"Ada tagihan yang masih dalam perdebatan dan sengketa di pengadilan negeri," ujar Suwandi. Pengurus akan kembali meneruskan proses verifikasi tagihan pada 9 Mei 2016.
Grahalintas Keberatan atas Tagihan Bank CIMB Niaga
PT Grahalintas Properti menyatakan keberatan terhadap pengajuan tagihan yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. dalam proses restrukturisasi utang terkait adanya gugatan actio pauliana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu