Bisnis.com, MEDAN - Untuk menjaga ketertiban tata kota, Pemerintah Kota Medan kembali melakukan penertiban papan reklame liar.
Adapun pembongkaran dimulai pukul 23.00 WIB. Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame melakukan tugas tanpa ada kegaduhan dari pemilik reklame tersebut. Pembongkaran reklame dilakukan karena berada di 13 titik ruas jalan bebas reklame dan harus segera dibersihkan dari papan reklame.
“Pembongkaran ini dilakukan dalam upaya menata Kota Medan agar lebih baik lagi ke depannya," ungkap Wakil Wali Kota Medan Akhyar saat menyaksikan pembongkaran papan reklame, Minggu (1/5/2016) dalam keterangan resmi.
Dia pun mengharapkan agar pengusaha advertising segera membongkar sendiri papan reklamenya yang didirikan di zona terlarang. Jika Pemko Medan telah melakukan pembongkaran maka papan reklame beserta tiang penyangga telah menjadi aset pemerintah.
Didapati tiga papan reklame jenis billboard itu didirikan masuk dalam zona larangan (13 titik ruas jalan bebas reklame). Lokasi pembongkaran papan reklame berada di Jalan Stasiun simpang Jalan Pulau Pinang. Ketiga billboard yang dibongkar itu berukuran sekitar 5 x 10 meter, milik ACC Advertising, Bensatra Advertising dan Bank Mandiri.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan menuturkan telah ada 27 papan reklame yang dibongkar, termasuk papan reklame yang dibongkar sendiri pemiliknya. Dia mengatakan kini tinggal 41 papan reklame lagi yang segera bongkar.