Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM & Kejagung Akan Bedah Kasus Wamena-Wasio

Usai bertemu tim penyidik Kejaksaan Agung, Plt. Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey menceritakan bahwa telah sepakat untuk melakukan bedah kasus Wamena-Wasior bersama.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA − Usai bertemu dengan tim penyidik Kejaksaan Agung, Plt. Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua Frits B. Ramandey menceritakan bahwa telah sepakat untuk melakukan bedah kasus Wamena-Wasior bersama antara tim penyelidik Komnas HAM dengan tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Direncanakan hari Kamis kemarin tetapi kemudian ditunda karena ada pertemuan dengan Menko Polhukam, sehingga rencananya bedah kasus pekan depan,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Saat ini posisi berkas penyelidikan perkara Wamena-Wasior telah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. First menyebut Ini sudah keenam kalinya tim penyidik kejaksaan mengembalikan berkas tersebut.

Kejaksaan beralasan berkas-berkas belum memenuhi bukti formil dan materiil.

Salah satunya adalah mengenai bukti adanya surat komando dari atasan untuk menunjukkan pelanggaran HAM dilakukan secara sistematis.

“Tapi menurut Komnas HAM itu sudah memenuhi syarat dan sudah memenuhi unsur UU Nomor 26 Tahun 2000,” jelasnya.

Harapannya bedah kasus tersebut tim penyidik kejaksaan dapat memberikan arahan kepada tim penyelidik Komnas HAM untuk dapat memenuhi unsur-unsur yang masih kurang, sehingga kasus ini dapat segera dibawa ke meja hijau.

Adapun sasus Wamena-Wasior digolongkandalam pelanggaran HAM berat.

Kasus Wamena dimulai dengan pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/Jayawijaya di Kecamatan Wamena, Papua pada 4 April 2003. Dari peristiwa itu TNI dan Polri melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Masyarakat Papua menilai tata cara pengejaran pelaku melanggar HAM karena menyebabkan penangkapan dan penyiksaan kepada warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa.

Sementara dalam kasus Wasior terjadi kejahatan serupa terhadap warga sipil.

Penyerangan warga sipil tersebut diawali dengan pembunuhan enam anggota Brimob Polri pada 13 Juni 2001 di Kecamatan Wasior, Papua.

Kemudian aparat setempat melakukan penyisiran pelaku dengan melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil di Papua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper