Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, M. Taufik 4 Kali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait kasus suap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik/Antara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait kasus suap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Taufik sudah empat kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun demikian, dua pemeriksaan terakhir dia tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan penyidik. "Dia diperiksa terkait kasus Mohamad Sanusi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (25/4/2016).

Nama Taufik muncul sejak awal kasus suap tersebut bergulir. Penyidik KPK sempat menggeledah ruangan politisi partai Gerindra tersebut. Tak hanya itu, ruangan miliknya di Gedung Dewan Kebun Jeruk kemudian disegel KPK.

Selain itu, dia juga disebut sebagai salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta yang ikut bertemu dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan beberapa waktu lalu.

Taufik selalu menghindar saat ditanya soal pertemuan tersebut. Dia selalu bergegas meninggalkan awak media ketika dikonfirmasi tentang pertemuan yang juga dihadiri pimpinan DPRD DKI Jakarta lainnya tersebut.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper