Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Taufik itu merupakan yang ketiga kalinya. Dia diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Ya hari ini saya diperiksa sebagai saksi," ujar Taufik sesaat sebelum masuk ke kantor KPK, Kamis (21/4/2016).
Namun Taufik enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto "Aguan' Kusuma. Dia segera bergegas masuk ke ruang tunggu KPK ketika ditanya tentang pertemuan tersebut.
Nama Taufik disebut bertemu dengan Aguan pada Januari lalu. Pada saat itu dia bertemu dengan sejumlah pimpinan DPRD lainnya. Menurut pengacara Mohamad Sanusi, Krisna Murti dalam pertemuan tersebut, Taufik sempat menghubungi Sanusi untuk menjelaskan teknis pembahasan raperda tersebut.
Namun belakangan, pernyataan itu diralat Krisna. Dia mengatakan, pertemuan itu sama sekali tidak membahas soal raperda, tetapi kunjungan terkait hari raya Imlek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.