Bisnis.com, MAKASSAR - Reklamasi Kawasan Losari seluas 157,23 hektare diketahui belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu persyratan utama untuk penerbitan izin pelaksanaan megaproyek tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam surat penjelasan KKP No B.230/SJ/TU.210/III/2016 ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut,
Brahmantya Satyamurti Poerwadi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satymurti Poerwadi yang menegaskan jika kementerian belum pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi atas reklamasi Kawasan Losari Makassar.
Adapun surat tersebut merupakan bahan acuan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel yang telah melayangkan gugatan atas izin pelaksanaan reklamasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemprov Sulsel tanpa melalui mekanisme perundang-undangan.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan dengan adanya adanya penegasan dan keterangan dari KKP itu, pihaknya optimistis izin pelaksanaan reklamasi akan dikabulkan PTUN Makassar sekaligus menghentikan aktivitas megaproyek tersebut.
"Dari awal kami sudah yakin jika reklamasi Losari sudah tidak beres, tidak melalui mekanisme seharusnya. Bahkan hingga saat ini KKP belum pernah mengeluarkan izin apapun untuk melegalkan reklamasi itu," katanya, Selasa (19/4/2016).
Pertama, berdasarkan peraturan perundangan yang telah ditetapkan wilayah Centerpoint of Indonesia (COI) atau CPI di Makassar berada dalam kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26/2008 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Nasional, dan Kawasan Startegis Provinsi (KSP) berdasarkan Peraturan Daerah No 9/2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua, pada 23 September 2013 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pernah menyampaikan surat No. 503/5361/TARKIM kepada Menteri Kelautan dan Perikanan perihal Permohonan Rekomendasi Izin Lokasi Kawasan COI di Makassar.
Ketiga, menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyampaikan surat tanggapan No: B.682/MEN-KP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pemprov Sulsel yang berisi penjelasan mengenai status wilayah COI Makassar, dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres No. 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi COI Makassar, bahwa surat tanggapan tersebut bukan surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Keempat, hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan belum pernah mengeluarkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan reklamasi untuk kawasan COI Makassar.