Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Bupati Rokan Hulu Batal Dilantik untuk Bersihkan Politik RI

Pelantikan Bupati Rokan Hulu Suparman dibatalkan secara mendadak oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan KPK menyusul penetapan tersangka Suparman atas kasus suap.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, PEKANBARU-- Pelantikan Bupati Rokan Hulu Suparman dibatalkan secara mendadak oleh Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan KPK menyusul penetapan tersangka Suparman atas kasus suap.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pembatalan pelantikan Suparman bertujuan untuk membersihkan politik Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu, Saut sempat menyarankan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau agar pelantikan Suparman ditunda.

"Pembatalan Suparman sebagai bupati Rokan Hulu agar politik di Indonesia bersih, jujur dan adil," katanya saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).

Saut meminta Suparman tidak dilantik ‎karena statusnya sebagai tersangka agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai pertimbangannya.

Dia mengatakan pembatalan pelantikan itu bernilai tentang kejujuran dan keadilan, meski tidak ada dasar hukum yang mengatur pembatalan Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Banyak nilai-nilai dalam pembatalan pelantikan itu," jelasnya.

Riau adalah salah satu provinsi yang menjadi sorotan KPK karena tiga Gubernur dalam tiga periode berturut-turut  terjerat kasus korupsi.

Mereka ialah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun yang ditahan KPK dengan kasus yang berbeda.

KPK juga menetapkan Dua orang Ketua DPRD Riau  yaitu Johar Firdaus dan Suparman yang menjadi Bupati Rokan Hulu terpilih sebagai tersangka suap rancangan APBD.  

Di sisi lain, Ajiz Syamsudin, Anggota DPR RI Fraksi Golkar mengatakan seharusnya Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

"Seharusnya, Mendagri mengedepankan azas praduga tak bersalah. Seharusnya, Suparman tetap dilantik, hari ini," katanya saat dihubungi.

Menurut Ajiz, status tersangka Suparman tidak menghilangkan hak-haknya untuk dilantik sebagai bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper