Kabar24.com, JAKARTA - Moratorium reklamasi Teluk Jakarta menuai tanggapan dari pengembang yang memiliki konsesi di proyek reklamasi tersebut. Salah satunya Agung Sedayu Group.
Penasehat hukum Agung Sedayu Kresna Wasedanto menjelaskan mereka menghormati keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara proyek reklamasi tersebut. Namun demikian, dia berharap agar keputusan itu dipertimbangkan.
"Kami menghormati keputusan itu. Tetapi pemerintah harus mempertimbangkan dampak dari moratorium tersebut," ujar Kresna ditemui Bisnis di KPK, Selasa (20/4/2016).
Dia mengatakan pertimbangan tersebut harus dilakukan supaya kebijakan pemberhentian sementara proyek tersebut tidak merugikan banyak pihak. "Ya semakin cepat dibahas, kemungkinan pihak yang dirugikan semakin sedikit. Karena kami melihat konsumen dan pihak lainnya dirugikan," ucap dia.
Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Kapuk Naga Indah memiliki konsesi 5 pulau di proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Mereka menyatakan sudah menghentikan proses reklamasi sebelum moratorium itu dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Bidang Maritim Rizal Ramli menyatakan Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sepakat melakukan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Moratorium itu dimaksudkan agar polemik reklamasi tersebut selesai terlebih dahulu. Dalam hal itu pemerintah juga akan bentuk joint comittee dari perwakilan pemerintah pusat dan Pemprov DKI supaya polemik itu segera diselesaikan.
Sejak Senin (4/4/2016), Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group, dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini terkait dengan kasus suap proyek reklamasi yang diduga diberikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.