Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASIB REKLAMASI TELUK JAKARTA: Kata Sanusi, Oh Ketemu Aguan Kan Gong Xi Fat Cai

Penasehat hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti meralat pernyataan tentang pertemuan antara kliennya serta petinggi DPRD DKI Jakarta dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). /Antara
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti meralat pernyataan tentang pertemuan antara kliennya serta petinggi DPRD DKI Jakarta dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menurut dia, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun, kata dia, pertemuan itu hanya untuk merayakan Hari Raya Imlek.
 
"Oh bukan membahas tentang raperda. Itu hanya pertemuan karena bertepatan dengan Gong Xi Fat Cai (Tahun Baru China)," ucap dia di Kantor KPK, Rabu (20/4/2016).
 
Pernyataannya itu berbeda dengan pernyataan dua hari yang lalu. Saat ditemui seusai mendampingi kliennya, pada waktu itu Krisna menyatakan, Sanusi dihubungi oleh Mohamad Taufik (Ketua Balegda) untuk menjelaskan teknis pembahasan raperda tersebut.
 
"Saya klarifikasi, tidak ada pembahasan teknis atau raperda," tandasnya.
 
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK menangkapnya di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper