Kabar24.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan pengungkapan kebenaran dalam peristiwa 1965.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan Simposium Nasional 1965 yang berjalan selama dua hari (18 dan 19 April) bukanlah bentuk akuntabilitas negara terhadap peristiwa 1965. Diketahui, negara diduga terlibat dalam pembunuhan massal karena dianggap komunis pada saat itu.
"Harus ada Peraturan Presiden untuk pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi para korba Peristiwa 1965, yang diterbitkan sesegara mungkin," kata Haris dalam keterangannya, Rabu (20/4/2016).
Kontras mencatat pemerintah dalam Simposium 1965 itu justru tak memberikan pengakuan jujur kepada para korban yang hadir dalam acara tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan justru tak menyatakan meminta maaf terkait dengan peristiwa masa lalu tersebut.
Haris juga menyatakan jika simposium itu memiliki makna kemanusiaan yang adil dan beradab, maka Peraturan Presiden harus diterbitkan sesegera mungkin. Kontras menyatakan sebelumnya bahwa simposium itu justru akan memperkuat stigma negatif terhadap para korban pelanggaran HAM Peristiwa 1965.