Kabar24.com, JAKARTA - Sugianto Kusuma alias Aguan bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Selasa (18/4/2016).
Pengawalan ketat tampak dilakukan aparat kepolisian dan pengawal pribadi Bos Agung Sedayu Group tersebut.
Mereka berdesak-desakan dengan sejumlah awak media yang ingin meminta keterangan dari pria bertubuh tinggi tersebut.
Sebagian pengawal mengenakan batik dan pakaian bebas. Mereka berambut cepak dan berbadan tegap.
Dua dari pengawal tersebut tepat di depan pintu mobil berwarna putih. Walhasil, pendiri perusahaan properti tersebut melenggang masuk ke mobilnya.
Penasehat Hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto saat ditemui di ruang tunggu tamu KPK menolak berkomentar soal pemeriksaan Aguan.
Dia menyerahkan semua keterangan kepada pihak KPK.
"Silakan ke yang berwenang," ucap dia singkat.
Nama Aguan muncul setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik KPK.
Terutama agar saat keterangan Aguan dibutuhkan, dia tidak berada di luar negeri.
Selain Aguan, ada beberapa nama lagi yang dicegah. Mereka adalah Berlian Kurniawati, Geri Prasetya, Ariesman Widjaja, Richard Halim Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaja.
Selain pencegahan, nama bos properti tersebut juga dikaitkan dengan pertemuan bersama sejumlah pejabat DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan itu diduga membahas soal raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.