Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto mengatakan penghentian proyek reklamasi di teluk Jakarta telah merugikan perusahaan milik Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu.
Pasalnya, mereka sudah kadung menanamkan modal di pulau-pulau tersebut, serta sudah mengeluarkan biaya untuk proses reklamasinya. "Kerugian jelas ada, karena kami sudah investasi di situ. Kalau dihentikan kami merasa dirugikan," ujar Kresna saat ditemui Bisnis, Senin (19/4/2016) kemarin.
Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah memiliki konsesi pulau A hingga pulau E. Sebelumnya, setelah mencuatnya kasus suap reklamasi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menghentikan sementara proyek pengurukan teluk Jakarta tersebut.
Kresna pun menyayangkan penghentian itu. Proyek reklamasi yang dijalankan Agung Sedayu Group sudah ada payung hukumnya, satu diantaranya yakni Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. "Kami mempunyai dasar hukum yang kuat. Reklamasi adalah legal, kami juga bukan peminta-minta agar nilai kontribusi diturunkan," tandas dia.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Dia menyatakan, mereka merupakan partner pemerintah, sehingga reklamasi harus tetap berjalan.
Nama Agung Sedayu Group masuk dalam pusaran dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan zonasi wilayah pesisir setelah KPK mencegah Sugiyanto Kusuma alias Aguan ke luar negeri.
Selain Aguan, ada beberapa nama lagi yang dicegah mereka yakni Berlian Kurniawati, Geri Prasetya, Ariesman Widjaja, Richard Halim Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaja.
Adapun dalam skandal suap itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ariesman Widjaja (Presdir Agung Podomoro Land), Trinanda Prihantoro (Karyawan APLN), dan Mohamad Sanusi (ex Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta).