Kabar24.com, JAKARTA - Krisna Murti penasihat hukum Mohamad Sanusi mengatakan, uang pemberian Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja untuk keperluan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia pemberian uang itu tidak ada kaitannya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Tidak ada imbal balik, klien kami mempunyai hubungan yang sudah lama dengan pak Ariesman. Uang itu untuk keperluan Pilkada," ujar dia, Senin (18/4/2016).
Krisna membenarkan pertemuan sejumlah anggota DPRD yakni Mohamad 'Ongen' Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik, dan Selamat Nurdin dengan Aguan. Adapun keterlibatan kliennya dalam pertemuan tersebut atas permintaan Mohamad Taufik yang merupakan rekan sekaligus kakaknya.
"Dia dihubungi oleh M Taufik untuk menjelaskan teknis pembahasan raperda tersebut kepada Aguan. Intinya menjelaskan bahwa pembahasan raperda akan selesai dibahas dalam waktu satu setengah bulan," tandasnya.
Mohamad Taufik sendiri tak berkomentar banyak terkait pertemuan tersebut. Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta itu meminta wartawan bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menjawab pertanyaan tersebut. "Tanya ke ketua," ucap Taufik.
Sementara itu Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan, terkait asal usul uang Ariseman tersebut pihaknya masih mendalaminya. Meski demikian, dia tak mau menjelaskan secara detail karena sudah masuk pokok perkara.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Presdir APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.