Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pelaksanaan proyek reklamasi perlu didahului tahap penyelesaian aturan terlebih dahulu sebelum pemangku kepentingan menjalankan pembangunan.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla menanggapi sejumlah polemik yang terjadi dalam proses pelaksanaan proyek reklamasi, terutama di Teluk Jakarta.
"Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik maka tentu tahap demi tahap diselesaikan," katanya, Senin(18/4/2016).
Terkait jangka waktu pemenuhan syarat dan ketentuan, Wapres Kalla menyerahkan seluruh proses tersebut kepada kementerian terkait. Intinya, lanjut dia, pelaksana proyek hanya boleh melakukan reklamasi jika memenuhi aturan yang ada.
"Proses di kementerian yang terkait, yang memenuhi syarat boleh, yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat menentang imbauan Wapres Kalla untuk menghentikan rencana proyek reklamasi sampai seluruh aturan dipenuhi.
Pria yang biasa disapa Ahok itu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan orang nomor dua di republik ini dalam memberi imbauan penghentian sementara proyek tersebut.
Menanggapi pernyataan Ahok, Wapres Kalla hanya berkomentar singkat,"Ya kalau bukan begitu, bukan Ahok namanya."