Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Agung Sedayu Bantah Terlibat Suap

PT Agung Sedayu Group membantah keterlibatan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan tentangRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai diperiksa KPK/Antara-Rosa Panggabean
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan usai diperiksa KPK/Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - PT Agung Sedayu Group membantah keterlibatan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan tentangRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penasehat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto menyatakan, kasus tersebut harus didudukan secara proporsional, karena Agung Sedayu berbeda dengan pengembang lain yang tersangkut masalah hukum (Agung Podomoro Land).

"Agung Sedayu dan Aguan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Posisi kami berbeda dengan pengembang yang sedang tersangkut dalam kasus itu," ujar Kresna saat ditemui Bisnis di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Meski mengaku tak terlibat, Kresna menyatakan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Tidak ada blunder dan rekayasa, sesuatu yang diada-adakan yang bisa merugikan perusahaan dan klien kami," imbuh dia.

Sebelumnya, Aguan disebut menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pejabat DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut diduga terkait dengan nilai kontribusi yang harus diberikan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihak pengembang menginginkan nilai kontribusi 5%, lebih rendah dari nilai yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta senilai 15%.

Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait pembahasan tersebut, Kresna enggan memberikan komentar. Menurut dia, penjelasan masalah itu bukan wewenangnya.

"Tidak, saya tidak bisa komentar, namun besok Pak Aguan diperiksa kembali," ujar dia.

Kresna menegaskan, proses reklamasi yang dijalankan oleh Agung Sedayu melalui anak perusahaannya PT Kapuk Naga Indah sudah memiliki payung hukum. Dia merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995.

"Dalam kedua peraturan tersebut kami memilik payung hukum untuk mereklamasi, jadi reklamasi bukan tindakan yang ilegal," tandas dia.

Kasus suap reklamasi Teluk Jakarta itu terungkap saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper