Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan penataan pesisir Pantai Utara Jakarta.
"Kemarin 'kan untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua tersangka lainnya, Sanusi atau Ariesman," kata Taufik, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (18/4/2016).
Taufik sudah pernah diperiksa pada 11 April 2016 lalu dan ditanya mengenai mekanisme pembahasan raperda itu.
Namun Taufik enggan mengungkapkan mengenai pertemuan antara DPRD DKI Jakarta dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
"Tanya pak Ketua, tanya ketua ya," ujar Taufik singkat, dan langsung masuk ke ruang steril untuk menunggu para saksi di KPK itu pula.
Selain Taufik, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD 2014-2019, Kepala Sub-Bagian Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD Jakarta Merry Hotma, ajudan M Taufik, Riki Sudani serta Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meskipun belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi.
Suap kepada Sanusi itu diberikan melalui Trinanda Prihantoro.
KPK pun telah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang, yaitu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota Baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
SUAP RAPERDA REKLAMASI: Wakil Ktrua DPRD DKI M Taufik Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan penataan pesisir Pantai Utara Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu