Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: M.Taufik Ogah Komentari Kabar Pertemuan dengan Aguan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tak berkomentar tentang kabar pertemuannya dengan Sugiyanto Kusuma alias Aguan beberapa waktu sebelum kasus suap reklamasi teluk Jakarta terkuak.
Muhamad Taufik/Istimewa
Muhamad Taufik/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak berkomentar tentang kabar pertemuannya dengan Sugiyanto Kusuma alias Aguan beberapa waktu sebelum kasus suap reklamasi teluk Jakarta terkuak.

Pertemuan tersebut dikabarkan dilakukan bersama dengan 3 orang anggota DPRD lainnya. Mereka membahas soal penurunan nilai kontribusi dari 15% ke angka 5%. "Tanya ketua [Ketua DPRD] saja," ujar Taufik sebelum diperiksa KPK, Senin (18/4/2016).

Dia juga tidak menjawab pertanyaan tentang maksud pertemuan tersebut dilakukan. "Tanya ketua saja," ucap Taufik mengulangi jawaban pertanyaan sebelumnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) itu sudah dua kali diperiksa penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Minggu lalu, dia juga sempat diperiksa namun untuk tersangka lainnya yakni Trinanda Prihantoro.

"Kemarin kan untuk tersangka Trinanda, sekarang mungkin Ariesman," kata dia.

Nilai kontribusi menjadi perdebatan yang cukup alot dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikukuh para pengembang harus memberikan 15% kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan para pengembang menginginkan nilai kontribusi senilai 5%.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. ()


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper