Kabar24.com, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup Situ Nurbaya mengatakan reklamasi tidak boleh menyebabkan terjadinya tiga hal, yakni pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat.
Sebagaimana hal itu tertuang dalam dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek reklamasi.
Siti menegaskan bahwa tiga hal inilah yang akan didalami pihaknya untuk menelaah lebih lanjut apakah hal tersebut terjadi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau tidak.
"Tiga hal ini yang jadi instrumen konkret selama pemberhentian, karena nantinya terkait dengan sanksi administratif," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4/2016) malam.
Lebih lanjut, selama penghentian sementara, pemerintah pusat juga akan berdiskusi dengan pemeribtah daerah yang terkena dampak reklamasi seperti provinsi Banten dan Jawa Barat.
"Jadi kita lihat pantai utara secara keseluruhan. Itu namanya KLHS, kajian lingkungan hidup strategis," ujar Siti.
Lebih lanjut, KLHS itulah yang nanti akan melengkapi dua rancangan peraturan daerah terkait proyek reklamasi teluk Jakarta.
" Perda DKI ini rancangannya harus dikonsultasikan dengan pemrintah pusat," lanjutnya.